logo Kompas.id
OpiniPadat Karya Desa
Iklan

Padat Karya Desa

Oleh
IVANOVICH AGUSTA 
· 4 menit baca

Padat karya desa mulai Februari 2018 dipadati misi menuntaskan utang kepada golongan bawah, yaitu menurunkan kemiskinan dan pengangguran (Kompas, 28/1).

Kebijakan desa pun diubah guna mendukungnya. Kementerian Keuangan memajukan pencairan dana desa hingga satu semester, yaitu pada Februari, Maret, dan Juli. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) membubuhkan syarat 30 persen dana desa dialokasikan bagi upah kerja. Hanya warga sendiri yang swakelola membangun desa, bukan lagi mengontrak swasta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan anggaran Rp 11 triliun guna melengkapi infrastruktur antardesa. Kementerian Perhubungan menyusun konektivitas sampai ke desa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000