logo Kompas.id
OpiniPenghinaan Presiden
Iklan

Penghinaan Presiden

Oleh
DENNY INDRAYANA 
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JTxEjasmsHxKc3o6bc1C-el7TBg=/1024x1225/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F514315_getattachment8794ea34-c488-4793-a57b-1343a1909ce6505699.jpg
didie sw

Pengaturan pidana atas penghinaan terhadap presiden sebagai lembaga negara kembali menjadi debat publik yang hangat. Paling tidak ada dua momentum terkini yang menyebabkan perdebatan semakin ramai. Pertama, pembahasan pasal tersebut di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP). Kedua, aksi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia yang memberikan ”kartu kuning” kepada Presiden Joko Widodo.

Perlukah pengaturan pidana atas penghinaan terhadap presiden sebagai lembaga? Apakah pemidanaan demikian tidak bertentangan dengan demokrasi? Tulisan ini akan menjawabnya dari sisi hukum tata negara, bukan hukum pidana. Saya berikhtiar menyampaikan argumentasi baru dan tak lagi mengulang apa yang telah didalilkan di ruang publik, khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP terkait penghinaan presiden, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000