logo Kompas.id
OpiniRegistrasi Kartu Prabayar...
Iklan

Registrasi Kartu Prabayar Rawan Kriminalisasi

Oleh
Moch S Hendrowijono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UnfLUcgNOWknL_KuVKmeRyQrvJ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F10_Registrasi_Kartu_Prabayar.jpg
KOMPAS

Seorang petugas membantu warga melakukan registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Hingga Sabtu 17 Februari 2018 sudah 226 juta lebih nomor kartu prabayar seluler diregistrasi. Ini berarti sudah lebih dari separuh jumlah nomor prabayar yang dilaporkan operator, yakni Telkomsel sebanyak 190 juta kartu, Indosat Ooredoo (97 juta), XL Axiata (53,5 juta), Smartfren (18 juta), dan Tri (Hutchison) sebanyak (58 juta), atau sejumlah di atas 415 juta kartu.

Namun, ada kekhawatiran terkait data yang didaftarkan oleh pengguna. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli mengingatkan, penggunaan data NIK (nomor induk kependudukan-nomor KTP) dan kartu keluarga (KK) orang lain merupakan pelanggaran hukum. Ramli meminta masyarakat tidak melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang diunggah di internet.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000