logo Kompas.id
OpiniDelik Korupsi dalam RUU Hukum ...
Iklan

Delik Korupsi dalam RUU Hukum Pidana

Oleh
EDDY OS HIARIEJ 
· 6 menit baca

Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU HP). Tim Pemerintah yang dipimpin Prof Enny Nurbaningsih juga melibatkan beberapa guru besar hukum pidana, antara lain Prof Muladi, Prof Barda Nawawi Arief, Prof Nyoman Serikat Putrajaya (Universitas Diponegoro); Prof Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia); serta Prof Marcus Priyo Gunarto dan Prof Eddy OS Hiariej (Universitas Gadjah Mada). Dimasukkannya delik korupsi ke RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP, kemudian diubah jadi RUU HP) telah melalui perdebatan panjang dengan dasar argumentasi.

Pertama, KUHP yang dibentuk bersifat integratif dan komprehensif dengan sistem terbuka. Artinya, masih dimungkinkan pengaturan di luar KUHP terhadap jenis-jenis kejahatan baru di masa mendatang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000