logo Kompas.id
OpiniTantangan Keterwakilan...
Iklan

Tantangan Keterwakilan Perempuan 2019

Oleh
Sri Budi Eko Wardani
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EZNAtIvo_V9QgByYmDOVMC2Fx7o=/1024x1905/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F62290642.jpg

Pada Pemilu 2019, kebijakan afirmatif pencalonan perempuan sebagai anggota legislatif untuk keempat kalinya akan diterapkan. Perjalanan kebijakan afirmatif tersebut telah melewati sejumlah perubahan regulasi yang menandai perkembangan keterwakilan politik perempuan. Itu dimulai dari aturan bersejarah yaitu Pasal 65 UU Nomor 12 tahun 2003 yang pertama kali mengatur partai politik peserta pemilu memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Aturan berubah sejalan perubahan undang-undang pemilu pada 2008 dan 2012 yang mengatur lebih rinci kebijakan afirmatif. Selain pencalonan minimal 30 persen, juga mengatur penempatan perempuan di daftar calon yaitu setiap tiga nama paling kurang terdapat satu perempuan. Aturan tersebut tidak berubah di UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai hukum formal pelaksanaan Pemilu 2019 (lihat pasal 245 dan pasal 246 ayat 2).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000