logo Kompas.id
OpiniPenjarahan
Iklan

Penjarahan

Oleh
R William Liddle
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hqEuW48yMbNpYvb6M56yOaNu1eA=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F506539_getattachment6d4403ca-3b6f-4731-8676-9552c55241c3497923.jpg
Arsip Pribadi

Prof R William Liddle

Menurut Artikel 1, Pasal 9, Klausul 4, UUD AS, disahkan pada 1789, semua pejabat pemerintah “dilarang, tanpa persetujuan Kongres, menerima hadiah, pembayaran, jabatan, atau gelar apa pun dari raja, pangeran, atau negara asing mana pun.”  Klausul ini terkenal sebagai emoluments clause atau klausul pembayaran.

Kenapa hubungan pihak asing dengan pejabat pemerintah begitu diutamakan dalam konstitusi kami?  Di Federalist No 22, Alexander Hamilton menjelaskan: “Salah satu titik lemah republik selaku bentuk negara, antara manfaatnya yang banyak, adalah keterbukaannya yang berlebihan kepada korupsi asing.”  The Federalist Papers ditulis Hamilton, James Madison dan John Jay, para pendiri bangsa, untuk mendukung ratifikasi konstitusi yang baru disusun pada 1787.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000