logo Kompas.id
OpiniKegilaan Politik
Iklan

Kegilaan Politik

Oleh
Amir Syamsudin
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l8S5OeEuPTepAeCkBzqSN2jtUG0=/1024x1193/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180320-Sengketa-Pilkada-Serentak.png

Menyambut tahun politik dengan 171 pemilihan kepala daerah di 2018 dan pemilu legislatif/pemilihan presiden di 2019, bangsa Indonesia dihadapkan kembali pada fenomena politik, hukum, dan moral yang menarik untuk dikaji. Fenomena politik dan hukum yang terjadi adalah tertangkap tangannya beberapa calon kepala daerah karena diduga melakukan korupsi yang berhubungan dengan pilkada. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut beberapa calon kepala daerah lagi yang lain akan segera menjadi tersangka.

Dalam dengar pendapat sebelumnya antara Komisi III DPR dan Kepolisian dan Kejaksaan, sebenarnya telah disepakati untuk menunda penyelidikan atau penyidikan kasus-kasus yang menyangkut pasangan calon di pilkada, tetapi tampaknya KPK tidak sepakat karena hal itu dianggap bisa mengganggu proses penyidikan kasus korupsi. Apalagi kejahatan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang justru masyarakat harus diberi tahu agar tidak memilih pasangan calon yang diduga keras melakukan kejahatan korupsi. Pro dan kontra kemudian muncul, bahwa tindakan dan pernyataan KPK dianggap dapat mengganggu demokrasi dan berpengaruh pada keterpilihan pasangan calon petahana yang menjadi obyek tindak pidana korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000