Seperti dikutip Kompas, 21 Maret 2018, anggota Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, mengatakan, jika sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April 2018 terkonfirmasi calon pemilih tidak ada dalam basis data kependudukan, atau belum mempunyai KTP elektronik, nama mereka akan dikeluarkan. ”Nama pemilih itu akan dicoret sebelum penetapan DPT,” kata Viryan.
Cara pandang legalistik itu sah-sah saja. Namun, pencoretan nama pemilih itu bisa menimbulkan kompleksitas persoalan lain. Hak memilih itu dijamin konstitusi.
Hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi dalam putusan pada 6 Juli 2009 menyatakan, KTP bisa digunakan untuk memilih. Kala itu, MK mengembalikan hak pilih warga negara yang tidak tercantum dalam DPT. MK berpendapat, hak memilih tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi. Putusan MK bahkan dikeluarkan dua hari menjelang hari pemungutan suara pemilihan presiden, 8 Juli 2009. (Kompas, 7 Juli 2009)
Kita berharap Kementerian Dalam Negeri bisa mengantisipasi potensi hilangnya hak suara 6,7 juta pemilih. Kementerian Dalam Negeri tentunya mempunyai data di mana saja warga negara yang belum mempunyai KTP elektronik atau sama sekali belum merekamkan data mereka. Jemput bola harus terus diupayakan Kementerian Dalam Negeri, termasuk oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.
Namun, di sisi lain, kita pun mengimbau kepada pemilih yang sadar belum merekamkan data atau belum mempunyai KTP elektronik bisa juga proaktif untuk mengurusnya. Kita tidak ingin masalah hak memilih warga negara terpaksa ”dihilangkan” hanya karena soal administrasi kependudukan. Masalah ini merupakan hal klise yang selalu terjadi dari pemilu ke pemilu, dari pilkada ke pilkada. Namun, kenyataannya, masalah tersebut selalu menjadi isu yang tak kunjung terselesaikan.
Masalah hak pilih selalu menjadi isu sensitif yang kerap dimanfaatkan tim sukses pasangan calon yang pada akhirnya akan memengaruhi kredibilitas pemilu. Kita berharap Kementerian Dalam Negeri dengan infrastruktur yang dimilikinya bisa mengambil langkah-langkah signifikan untuk menjamin hak pilih warga negara dalam pilkada ataupun pemilu 2019. Problem kepemilikan KTP elektronik harus bisa segera diselesaikan.
Jangan sampai hak memilih hilang karena masalah administrasi. Situasi ini bisa mengingatkan apa yang dikatakan Thomas Jefferson, ”If we can not secure all our rights, let us secure what we can.” Pemerintah bisa menjamin hak pilih itu.