logo Kompas.id
OpiniMatinya Asas-asas Perpajakan
Iklan

Matinya Asas-asas Perpajakan

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho
· 4 menit baca
TOTO SIHONO
TOTO SIHONO

.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2018 (PMK 15/2018) pada tanggal 13 Februari 2018.

Peraturan itu mengatur delapan cara menghitung peredaran bruto yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam hal Wajib Pajak (WP) tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau pencatatannya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 28 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP); dan kewajiban untuk memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan atau pencatatan itu pada saat pemeriksaan pajak, sesuai ketentuan pada Pasal 29 UUKUP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000