logo Kompas.id
OpiniJKN dan Komitmen UHC
Iklan

JKN dan Komitmen UHC

Oleh
HASBULLAH THABRANI 
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I6Khoa9UiG3BK60R2UVE2HNlVOo=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F525428_getattachment725281bb-815e-4ef7-b316-b4136cb9de89517049.jpg
TOTO SIHONO

Tahun 2018 ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai tahun Universal Health Coverage atau UHC. Pada hakikatnya, UHC merupakan komitmen semua pemimpin negara di dunia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan butir 3.8. Program UHC menjamin semua penduduk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Indonesia sesungguhya sudah berkomitmen terhadap UHC sejak 1999 ketika UUD 1945 diamendemen dengan Pasal 28H(1): ”setiap orang berhak atas layanan kesehatan”. Komitmen itu ditindaklanjuti dengan rumusan operasional dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang di dalamnya mengatur program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rancangan JKN merupakan rancangan terbaik yang sesuai dengan konsep UHC yang dikeluarkan WHO di tahun 2005. Tampaknya, seperti juga pada deklarasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Indonesia punya inisiatif lebih dulu, tapi kemudian tertinggal jauh karena kurangnya komitmen politik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000