logo Kompas.id
OpiniCalon Kepala Daerah sebagai...
Iklan

Calon Kepala Daerah sebagai Tersangka

Oleh
Ramlan Surbakti
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nhKvJwaocONpW-ZpIKaMDMiyQQ0=/1024x991/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64064544.jpg

Sampai akhir Maret 2018 terdapat lima calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga melaku- kan tindak pidana korupsi. Mereka adalah calon gubernur NTT, calon gubernur Lampung, calon gubernur Sulawesi Tenggara, calon bupati Subang, dan calon bupati Jombang.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kelima calon kepala daerah tersebut tidak dapat mengundurkan diri karena tidak ada syarat pengunduran diri yang dipenuhi. Karena itu dua alternatif solusi ditawarkan oleh sejumlah kalangan. Pertama, meminta Presiden membuat dan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya memperbaiki UU yang ada, sehingga siapa saja calon kepala daerah yang menjadi tersangka wajib mengundurkan diri, dan partai berhak mengajukan calon pengganti.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000