logo Kompas.id
OpiniDarurat Jaminan Hak Pilih
Iklan

Darurat Jaminan Hak Pilih

Oleh
Ikhsan Darmawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/znBMznOyvbpH8WUi3Jaj77xVDwU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64061040.jpg

Setahun menjelang pelaksanaannya, Pemilu 2019 sedang dirundung masalah serius. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari 192,39 juta orang yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, masih ada 12,7 juta orang yang belum merekam data untuk memperoleh KTP elektronik (Kompas, 14/3/2018).

Masalahnya, pada Pasal 348 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah yang memiliki KTP elektronik. Artinya, ada sekitar 6,6 persen calon pemilih yang dalam posisi terancam kehilangan hak pilih mereka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000