logo Kompas.id
OpiniMoratorium Hukuman Mati
Iklan

Moratorium Hukuman Mati

Oleh
Usman Hamid Direktur Amnesty International Indonesia; Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
· 6 menit baca

Sulit membayangkan Indonesia akan berhasil menyelamatkan 188 WNI yang kini masih terancam vonis mati di luar negeri jika Indonesia masih menerapkan hukuman yang disebut Albert Camus ”pembunuhan paling terencana”.

Langkah awal yang bisa dilakukan Indonesia adalah moratorium hukuman mati, yakni tidak mempraktikkan hukuman mati di negerinya sendiri. Dengan moratorium sebagai kebijakan dalam negeri, dasar kebijakan luar negeri Indonesia lebih kokoh ketika meminta negara lain tidak mengeksekusi mati WNI. Selain terhindar dari tuduhan menerapkan standar ganda, Indonesia akan mendapat dukungan meraih tujuan diplomasi anti-hukuman mati tersebut.

Bagaimana memulainya? Moratorium mesti didasarkan pada kesadaran para pemimpin bahwa hukuman mati adalah hukuman yang tidak berperikemanusiaan, tidak adil, tidak beradab, dan kini juga mengancam jiwa warganya di negeri lain.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000