logo Kompas.id
OpiniPemilu Pro-koruptor
Iklan

Pemilu Pro-koruptor

Oleh
Reza Syawawi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YIAqOx1WG3qv8gKPCVpJx8G8h10=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F527442_getattachment72c7a114-df9f-4767-a102-3e71dc661dbd518826.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para undangan berfoto dengan simbol kampanye penyelenggaraan Pemilu saat perayaan 1 Dasawarsa Bawaslu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4/2018). Selain merayakan usia ke 10 tahun, dalam kesempatan ini Bawaslu juga menandatangani nota ksepahaman dengan Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) terkait penyelenggaraan Pemilu.

Apakah sistem politik yang demokratis ”ramah” dengan perilaku korup? Dalam kasus Indonesia, pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat cara pandang hukum dan perlakuan masyarakat terhadap perilaku dan pelaku korupsi.

Jika merujuk pada konstitusi, hanya ada empat jabatan yang jelas menyebutkan syarat tentang pentingnya memiliki nilai antikorupsi dan integritas, yaitu jabatan presiden/wakil presiden, anggota Komisi Yudisial (KY), hakim agung, dan hakim konstitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000