logo Kompas.id
OpiniMasa Jabatan Legislatif
Iklan

Masa Jabatan Legislatif

Oleh
Despan Heryansyah, Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Peneliti pada Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ie2pviqNPIQvVipWjbgjrh8L4cw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64249133.jpg
TOTO SIHONO

TOTO SIHONO

Pembatasan masa jabatan presiden, gubernur, bupati/wali kota, yang masing-masing selama lima tahun untuk dua kali masa jabatan, dan kepala desa selama enam tahun untuk tiga kali masa jabatan, tidak lepas dari sejarah otoritarianisme masa lalu.

Jabatan yang tak terbatas tidak saja melanggar hak orang lain untuk mendapatkan kesempatan “dipilih”, juga selalu melahirkan kesewenang-wenangan. Adagium klasik yang menyatakan bahwa kekuasaan cenderung korup, tetapi kekuasaan yang absolut pasti disalahgunakan (Lord Acton, 1834-1902) belum terbantahkan. Bahkan, pembatasan masa jabatan itulah yang jadi titik sentral amandemen UUD 1945.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000