logo Kompas.id
OpiniMengundang Dosen Asing
Iklan

Mengundang Dosen Asing

Oleh
Ali Ghufron Mukti
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EYoPQ9zPMQZeKFKVcPF3S-LoEEw=/1024x512/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG20180419114857.jpg
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

Direktur Jenderal Sumber Daya Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek dan Dikti Ali Ghufron Mukti (kedua dari kanan) menjelaskan dukungan pemerintah untuk meingkatkan perguruan tinggi Indonesia dengan mendatangkan dosen asing.

Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah ditetapkan. Hal ini tentu membuka peluang juga bagi dosen asing untuk datang dan bekerja lebih lama sebagai dosen di perguruan tinggi di Indonesia.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dikutip wartawan menyampaikan akan mengundang 200 dosen luar negeri. Beberapa pengamat pendidikan dan dosen memberikan pemikiran untuk harus ekstra hati-hati dalam urusan dosen asing ini. Bahkan, beberapa dosen merasa mendatangkan dosen asing sebagai sebuah ancaman bagi eksistensi mereka. Sebagian bahkan mengkhawatirkan pengaruhnya terhadap nilai-nilai kebangsaan, lokal, dan keindonesiaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000