logo Kompas.id
OpiniMenu Tambahan Vonis
Iklan

Menu Tambahan Vonis

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FiVcTC9TjzcEYIw-TmwuHu3SNdk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64718713.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua DPR Setya Novanto berdiskusi dengan penasehat hukumnya setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto juga diwajibkan pula membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan menu tambahan mencabut hak Novanto dipilih sebagai pejabat publik.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pengadaan korupsi KTP elektronik yang mengakibatkan kerugian negara. Permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto pun ditolak majelis hakim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000