logo Kompas.id
OpiniPerihal Perpres Tenaga Kerja...
Iklan

Perihal Perpres Tenaga Kerja Asing

Oleh
Laode Ida
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/juDF_mlQTgoWaObTr5Zz8EccY2c=/1024x900/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64799165.jpg

Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diharapkan bisa menjadi instrumen sekaligus momentum untuk kembali melakukan penataan terhadap tenaga kerja asing, yang dalam beberapa tahun terakhir boleh dikatakan ‘mengalir deras’ masuk ke Indonesia.

Sebagian di antara kita niscaya mudah memahami bahwa kehadiran TKA itu bersamaan dengan masuk atau meningkatnya investasi asing dalam beberapa tahun terakhir. Khususnya yang bergerak dalam (percepatan) pembangunan infrastruktur dan eksploitasi sumber daya alam (SDA), utamanya dalam bidang pertambangan dan energi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000