logo Kompas.id
OpiniTenaga Kerja Asing di...
Iklan

Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Oleh
Indrasari Tjandraningsih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/efn2Uaqax8X8vJYEkU5bR1jNPY4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F65028104.jpg
TOTO S

Sebulan yang lalu Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Peraturan itu mencabut pemberlakuan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Terbitnya perpres itu menimbulkan beragam tanggapan. Sejauh yang bisa dibaca di media massa elektronik, sentimen negatif mewarnai respons publik, terutama dengan nada kekhawatiran terhadap masuknya TKA yang tak terkendali dan mengancam kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Perlu ditelaah secara singkat mengapa peraturan itu terbit dan menimbulkan kekhawatiran publik, agar dapat dilakukan antisipasi langkah untuk membuat perpres itu jadi produktif dan tetap melindungi tenaga kerja Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000