logo Kompas.id
OpiniDana Kampanye Minus...
Iklan

Dana Kampanye Minus Akuntabilitas

Oleh
Ikhsan Darmawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bwhQohHcn8xERjR3l73ReZB_aEk=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180319_103433-011559907300.jpeg
KELVIN HIANUSA

Empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilihan Umum 2019 diuji publik, Senin (19/3/2018), di Gedung KPU. Peraturan itu meliputi logistik, pencalonan Dewan Perwakilan Daerah, kampanye dan dana kampanye pemilihan umum

Dari pemilu ke pemilu, persoalan dana kampanye yang tak diseriusi sudah menjadi banalitas. Isu tersebut dibicarakan banyak pihak, seperti media, pegiat, dan penyelenggara pemilu, tetapi aspek akuntabilitas dana kampanye masih menjadi ”barang yang mahal”.

Pada Pilkada 2015, ada salah satu kandidat yang diduga kuat melanggar aturan dana kampanye karena tak lengkap dan jujur melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya, tetapi calon tersebut terbebas dari sanksi. Pada Pilkada 2018, hal yang lebih kurang sama terjadi. Indikasinya ada pada ketidakseriusan pelaporan dana kampanye yang ditemukan Bawaslu (Kompas, 30/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000