logo Kompas.id
OpiniPersentuhan Hukum Administrasi...
Iklan

Persentuhan Hukum Administrasi dan Pidana

Oleh
Despan Heryansyah
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SmJMJKiavmIqMQG5bfTc7GrLO-4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F65788698-1.jpg
TOTO SIHONO

Pengadilan Perdata

Setelah menunggu selama lebih dari 10 tahun, akhirnya UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan lahir meskipun secara substansial jauh bergeser dari rancangan pertama kemunculan UU ini. Hal ini dapat dimaklumi mengingat perubahan komposisi tim ahli yang menyusunnya.

UU ini tidak saja menjadi dasar materiil peradilan tata usaha negara dalam memeriksa perkara di persidangan, tetapi juga menjadi landasan bagi aparatur pemerintahan dalam bertindak dan mengeluarkan keputusan. Sayangnya, menjelang empat tahun pengesahan UU ini muncul beberapa persoalan, yang mengindikasikan lahirnya UU No 30/2014 ini tidak melalui sistematisasi dan harmonisasi yang baik. Persoalan itu menyangkut persoalan teoretis hingga menyangkut praktik peradilan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000