logo Kompas.id
OpiniPengadilan dan Akrobat Hukum ...
Iklan

Pengadilan dan Akrobat Hukum Lingkungan

Oleh
Agung Wardana Dosen di Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, UGM
· 5 menit baca

Belakangan ini penegakan hukum lingkungan berangsur memperlihatkan wajah optimisme. Data Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, dalam kurun 2015-2017, KLHK mengakumulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp 16,6 triliun, yang bersumber dari penggantian kerugian dan pemulihan lingkungan berdasarkan putusan pengadilan. Ini belum termasuk keberhasilan KLHK dalam penggunaan prosedur pidananya.

https://cdn-assetd.kompas.id/GKdV_svpSS13aJJgUsWFdEPeR8A=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_2421186_47_0.jpeg
Kompas

Sidang Lapangan Kebakaran Hutan -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Rahmawati (tengah), Senin (30/9), memimpin sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas kasus gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan sawit PT Kalista Alam di Nagan Raya, Aceh. Kasus yang dikenal luas dengan nama Rawa Tripa ini, negara menggugat perusahaan senilai lebih dari Rp 400 miliar atas kerusakan lahan gambut seluas 1.000 hektar akibat pembakaran yang terjadi.Kompas/Ichwan Susanto (ICH)30 September 2013

Namun, optimisme ini tercoreng setelah muncul putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 16/Pdt-G/2017/PN.Mbo. Perkara ini melibatkan penggugat PT Kalista Alam (KA), perusahaan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung untuk membayar kerugian dan pemulihan akibat pembakaran lahan, melawan KLHK sebagai tergugat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000