logo Kompas.id
OpiniGaji Ke-13 dan THR
Iklan

Gaji Ke-13 dan THR

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IVOldE4aiADwbNFFJtrifgs8yUw=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fantarafoto-presiden-tandatangani-pp-pemberian-thr-230518-wpa-3.jpg
ANTARA/WAHYU PUTRO A

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun.

Pemerintah membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur dan pejabat negara serta tunjangan ke-13 bagi pensiunan sebagai bentuk penghargaan.

Yang berbeda dengan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun-tahun sebelumnya, tahun ini para pensiunan juga mendapatkan tunjangan ke-13 selain THR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000