logo Kompas.id
OpiniPenggunaan TNI dalam...
Iklan

Penggunaan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Oleh
Edy Prasetyono, Dosen Hubungan Internasional, Universitas Indonesia; Ketua Pokja 8 Jakarta
· 4 menit baca

[caption id="attachment_6014090" align="alignnone" width="720"] [/caption]Dalam konteks Indonesia, secara legal peran TNI dalam penanggulangan terorisme diatur dalam UU No 34/2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2), khususnya tentang tugas pokok TNI dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP). Salah satu dari OMSP adalah menanggulangi terorisme yang harus didasarkan pada keputusan politik negara. Jadi, secara legal peran TNI dalam penanggulangan terorisme telah memperoleh landasan yang kuat.

Di semua negara, penggunaan kekuatan militer untuk menanggulangi terorisme lazim dilakukan. Militer memiliki berbagai kemampuan, baik peringatan dini, pencegahan dini, penindakan, maupun pengamanan serta pemulihan situasi suatu wilayah atau masyarakat sebagai akibat dari aksi terorisme.

Secara legal, militer juga bisa dikerahkan untuk memerangi terorisme, baik dari aspek hukum domestik maupun dalam ketentuan legal hukum internasional. Sementara secara politik, pengerahan kekuatan militer dalam penanggulangan terorisme merupakan suatu keputusan yang diambil berdasarkan penilaian gradasi ancaman yang dibuat pengambil keputusan politik. Dalam hubungan antarbangsa pun, penggunaan kekuatan militer untuk menanggulangi terorisme bukan suatu praktik yang tidak lazim, bahkan di negara-negara yang sistem dan praktik demokrasinya telah mapan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000