logo Kompas.id
OpiniMenimbang Iuran LPS
Iklan

Menimbang Iuran LPS

Oleh
Paul Sutaryono
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YN7x-ffmyrFScUprxQ6e7qKpriU=/1024x1583/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F66106011.jpg

Satu pungutan lagi berupa iuran restrukturisasi perbankan segera dibebankan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Iuran itu menyusul premi penjaminan kepada LPS dan iuran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana implikasinya pada suku bunga kredit? Lantas, bagaimana menangkisnya? Besaran iuran itu akan ditetapkan dengan Peraturan pemerintah (PP) yang masih digodok Kementerian Keuangan dengan berkonsultasi dengan DPR. PP itu merupakan aturan turunan dari UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang diundangkan pada 15 April 2016.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000