logo Kompas.id
OpiniTHR yang Kejutkan Daerah
Iklan

THR yang Kejutkan Daerah

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m1yrj1u--WP3v1vwlA3rEo7K1LQ=/1024x686/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fantarafoto-posko-pengaduan-thr-tenaga-kerja-280518-rn-1.jpg
ANTARA FOTO/ RENO ESNIR

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau layanan saat pembukaan posko pengaduan THR Lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5). Posko tersebut untuk menampung laporan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2018 mulai dari pusat sampai daerah melalui dinas kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil menimbulkan masalah di daerah. Tak semua daerah siap.

Ketaksiapan daerah untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tergambar dalam pemberitaan Kompas, Rabu (6/6/2018), yang berjudul ”Daerah Diminta Kreatif soal THR”. Pemerintah daerah (pemda) umumnya kaget dengan ketentuan dalam PP No 19/2018 karena dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus disiapkan lebih besar daripada perkiraan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000