logo Kompas.id
OpiniApa Langkah Setelah OTT
Iklan

Apa Langkah Setelah OTT

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/59dzWojVAYsfKkKITJVsAJZUENY=/1024x697/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180605AIC20.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) dengan menggunakan baju tahanan terus mengacungkan salam usai diperiksa penyidik KPK selama 14 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Tasdi terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK bersama lima orang lainya yakni sejumlah pejabat daerah Purbalingga dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah. Virus korupsi telah merajalela.

Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Purbalingga Tasdi pada Senin, 4 Juni 2018. Tasdi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Kepada publik, dia mengacungkan salam metal seusai diperiksa KPK. Tasdi ditangkap bersama pejabat daerah lain dan pihak swasta. Kemudian, KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka. Lebih dari 10 kepala daerah ditangkap KPK sepanjang 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000