logo Kompas.id
OpiniMemberdayakan Guru
Iklan

Memberdayakan Guru

Oleh
Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rvoFF5fidUGGAIrt-0HjVbmSHho=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_26755995_43_1.jpeg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Muhadjir Effendy

Memberdayakan guru sebagai pendidik dan pengajar tidaklah mudah. Berbagai regulasi yang selama ini dibuat sering kali salah sasaran dan bahkan merugikan guru. Mencari solusi alternatif di tengah keterbatasan regulasi dan peraturan tentu perlu dibuat.

Salah satu persoalan rumit yang dihadapi para guru adalah masalah beban kerja. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008, beban kerja guru adalah minimum 24 jam tatap muka per minggu, atau maksimum 40 jam. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat mendidik, terpenuhi tidaknya beban kerja bisa berimplikasi pada tunjangan profesi. Artinya, hak untuk mendapat tunjangan profesi bisa hilang apabila tidak bisa memenuhi beban kerja minimum, yaitu 24 jam tatap muka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000