Saya masih ingat saat belajar di bangku SMA tentang kewarganegaraan. Pancasila, UUD 1945, Tap MPR, undang-undang, dan seterusnya secara hierarkis ditelaah di kelas. Kini, di ruang publik, semua dibicarakan dan diperdebatkan, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru-baru ini hangat dibahas.
Jika kita adakan jajak pendapat tentang bagaimana persepsi rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Tidore, tentang korupsi, saya yakin hasilnya dapat dipastikan bahwa sebagian besar rakyat Indonesia akan ”anti” kepada korupsi.
Tindak korupsi telah banyak ”membunuh” rakyat secara tidak langsung, berbeda dengan tindak teroris yang secara kasatmata membunuh di depan publik.
Dalam hal ini apresiasi pantas disampaikan kepada KPU yang bertindak tegas membuat aturan melarang bekas koruptor menjadi caleg. KPU setia pada janji reformasi: memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kita heran ketika tahu ada yang menolak aturan ini dan berusaha dengan segala macam cara menggagalkannya. Maka, kita harus menentang orang-orang yang anti terhadap aturan KPU tentang larangan koruptor menjadi caleg ini demi Indonesia yang bersih.
Didi Marsidi
Nanggeleng, Citamiang, Sukabumi,
Jawa Barat
KTP Elektronik dan Mendagri
Putra saya, Daniel Nugraha Wijaya, telah melaksanakan foto dan rekam data KTP-el pada 12 Januari 2013. Sampai dengan surat ini kami buat, KTP-el tersebut belum selesai.
Saya memberanikan diri menulis surat di Tribun Medan. Jawaban yang saya terima dari kepala bagian Humas Pemkot Medan: tanya saja kantor kecamatan. Saya ikuti. Jawaban Kantor Kecamatan Medan Petisah: sabar dan sabarlah karena kami menunggu kiriman dari Jakarta. Yang menerbitkan KTP-el, katanya, adalah Mendagri.
Melalui surat ini saya memohon kepada Mendagri untuk memberikan jalan keluar. Kasihan putra saya.
Batara Vhisnu
Jl Jangka Gg Bandung, Seiputih Barat,
Medan
Tanggapan OCBC NISP
Setelah membaca surat Ibu Stephanie di Kompas edisi 21 Mei lalu, ”Terjebak Menabung”, Bank OCBC NISP langsung menghubungi Ibu Stephanie terkait keluhannya itu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan staf kami, Ibu Stephanie telah menerima dengan baik penjelasan dan solusi yang kami sampaikan.
Bank OCBC NISP terbuka atas setiap masukan nasabah dan akan menjaga kepercayaan segenap nasabah setia Bank OCBC NISP sesuai dengan komitmen kami.
Terima kasih kepada Ibu Stephanie yang menjadi nasabah Bank OCBC NISP.
Aleta Hanafi
Kepala Divisi Komunikasi Korporat PT OCBC NISP Tbk
Tanggapan Sun Life
Menanggapi surat Ibu Irene yang dimuat di rubrik Surat kepada Redaksi edisi 7 Mei 2018, ”Klaim Asuransi”, kami dari PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) pada 11 dan 24 Mei telah menemui Ibu Irene dan Bapak Adi Darmadi (suami nasabah) dan memberikan solusi terbaik berdasarkan analisis yang dikeluhkan.
Sesuai dengan ketentuan polis yang dimiliki Ibu Irene, klaim yang diajukan masuk kategori pengecualian sehingga tidak dapat kami setujui.
Akan tetapi, dalam manfaat polis ada manfaat pengembalian premi apabila tidak ada klaim sampai akhir kontrak.
Dengan pertimbangan tersebut, Sun Life telah mempercepat pembayaran pengembalian premi kepada Ibu Irene. Ibu Irene menerima solusi yang ditawarkan dan premi telah kami kembalikan pada 4 Juni.
Dengan demikian, masalah telah diselesaikan dengan baik. Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah kami.