logo Kompas.id
OpiniASN dan Sistem Merit
Iklan

ASN dan Sistem Merit

Oleh
Miftah Thoha
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BuSwec85hsgorNbyyKZHWqMJcNU=/1024x1726/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F66789560-6.jpg

Baru saja ada edaran dari BKN yang melarang dan memberikan ancaman sanksi kepada aparatur sipil negara jika menyebarkan berita bohong, mengkritik Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah.

Mengapa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan edaran larangan dan ancaman kalau di dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa UU ASN itu dilaksanakan berdasarkan perlindungan lembaga sistem merit (merit system protecting board). Siapa pun yang memahami sistem merit jelas akan tahu bahwa manajemen aparatur atau kepegawaian negara harus dilaksanakan dengan jujur, tidak berbohong, profesional, disiplin, loyal, dan setia pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan oleh kedekatan kekuasaan politik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000