Kabar baik muncul dari dunia penerbangan sipil setelah Uni Eropa membolehkan seluruh maskapai penerbangan Indonesia beroperasi kembali di kawasan itu.
Dengan dikeluarkannya seluruh maskapai Indonesia dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (UE) sejak Kamis pekan lalu, berarti semua maskapai Indonesia yang tersertifikasi di Indonesia dapat kembali menerbangi 28 negara anggota UE.
Dalam pernyataan media, UE menilai Indonesia telah ”melakukan perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia”.
Semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan UE pada 2007 karena tidak memenuhi sejumlah aturan keselamatan penerbangan.
Larangan beroperasi di UE terbit pada tahun yang sama dengan kecelakaan maskapai nasional, Garuda Indonesia, di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Sebanyak 21 penumpang tewas dari total 140 penumpang, termasuk warga negara asing. Selain itu, terdapat temuan perawatan pesawat milik sejumlah maskapai tidak memenuhi syarat dan otoritas penerbangan lokal dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Pada tahun yang sama Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) juga melarang maskapai Indonesia beroperasi di negara itu.
Beberapa tahun kemudian, Garuda Indonesia, Airfast Indo- nesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Citilink, Indonesia Air Asia, Lion Air, dan Batik Air boleh beroperasi kembali di UE.
Pencabutan larangan beroperasi di kawasan UE bagi seluruh maskapai Indonesia berarti besar untuk kepentingan nasional. Selain membuktikan Indonesia mampu dan berkomitmen memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional, terdapat manfaat ekonomi dari pencabutan larangan tersebut ketika pemerintah berambisi menggenjot pendapatan dari pariwisata.
Hasil kerja keras pemerintah, maskapai penerbangan, dan otoritas penerbangan memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional ini sekaligus menghadirkan tantangan bagi semua pemangku kepentingan penerbangan.
Dari sisi pariwisata, misalnya, jumlah turis Eropa ke Indonesia sepanjang Januari-April 2018 naik, meski tipis, hanya 2,39 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Pencabutan larangan beroperasi maskapai Indonesia di UE adalah peluang meningkatkan kunjungan turis Eropa dan penerimaan devisa.
Peluang tersebut akan terealisasi hanya bila kita siap menerbangi rute-rute ke dan dari UE, dengan layanan dan tarif bersaing. Maskapai nasional kita, Garuda, sudah menerbangi langsung rute Jakarta-Amsterdam dan Jakarta-London pergi-pulang serta kota-kota lain di UE melalui kerja sama dengan maskapai negara-negara lain.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat memfasilitasi agar maskapai kita memanfaatkan peluang ini. Uni Eropa merupakan tujuan favorit wisatawan Indonesia dan jumlah orang Indonesia yang berwisata ke UE terus bertambah dari tahun ke tahun. Mereka akan lebih senang menggunakan maskapai Indonesia bila kita siap bersaing di pasar penerbangan global yang sangat kompetitif.