logo Kompas.id
OpiniMenggugat Ambang Batas
Iklan

Menggugat Ambang Batas

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3W1FCCEThM5irPwYoOdknB9wnsA=/1024x693/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180621NUT19.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah aktivis yang mendaftarakan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, membentangkan spanduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Mereka meminta agar MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

Diujinya kembali ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilihan Umum berpotensi menciptakan ketidakpastian politik baru.

Gugatan uji materi pasal mengenai ambang batas pencalonan presiden, sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan sejumlah tokoh, seperti mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mantan komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, dan sejumlah tokoh lain. Pendaftaran gugatan uji materi ini dilakukan Kamis, 21 Juni 2018, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000