logo Kompas.id
OpiniSetelah Lima Tahun Putusan MK
Iklan

Setelah Lima Tahun Putusan MK

Oleh
R Yando Zakaria
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBaotRFHqJTYjh9CAqK_JPnbyoE=/1024x260/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F66937166.jpg

Pada 16 Mei 2013 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh AMAN dan dua komunitas adat pendukungnya.

Dalam perkara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan keberatan atas keberadaan beberapa pasal dalam UU Kehutanan (UU No 41/ 1999), yakni  Pasal 1 angka (6); Pasal 4 Ayat (3); Pasal 5 Ayat (1) Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4); dan Pasal 67 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3). Permohonan yang dikabulkan sebagian adalah untuk Pasal 1 angka (6); Pasal 4 Ayat (3) Pasal 5 Ayat (1) Ayat (2), dan Ayat (3). Adapun permohonan yang ditolak sama sekali adalah tuntutan terhadap Pasal 5 Ayat (4) dan Pasal 67.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000