logo Kompas.id
OpiniGerakan Anti-calon Anggota...
Iklan

Gerakan Anti-calon Anggota Legislatif Korup

Oleh
Aditya Perdana
· 4 menit baca

Seperti siklus lima tahunan, isu yang terkait pemilu pun berulang kembali muncul ke publik, termasuk isu calon anggota legislatif/politikus busuk dan korup. Tahun 2004, Indonesia Corruption Watch meluncurkan gerakan nasional antipolitikus busuk. Gerakan ini dilanjutkan ICW dan Formappi pada 2009 dan 2014.

Kali ini, isu itu kembali mengemuka, tetapi bukan dilansir oleh masyarakat sipil, melainkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU secara tegas ingin mengatur pembatasan caleg yang pernah dinyatakan sebagai narapidana dalam kasus korupsi untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai anggota legislatif. Tentu langkah KPU ini mendapat dukungan dari kelompok masyarakat sipil dan publik yang terwakili dalam petisi online. Dan, seperti yang diduga, reaksi negatif serta penolakan partai politik dan politisi di DPR mengemuka.

Tulisan ini mengelaborasi kemungkinan besar efektivitas sebuah gerakan yang relatif sama dalam setiap siklus lima tahunan pemilu. Hal yang menarik adalah isu yang digulirkan ini akan memiliki dampak langsung dalam proses pencalonan anggota DPR/DPRD manakala KPU konsisten melakukan tindakan terhadap caleg-caleg yang pernah terlibat korupsi tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000