logo Kompas.id
Opini”Justice Collaborator”
Iklan

”Justice Collaborator”

Oleh
Kurnia Ramadhana
· 5 menit baca

Sampai saat ini belum ada kepastian hukum bagi seorang pelaku tindak pidana yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan.

Kesimpulan ini terlihat dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman bagi dua terdakwa kasus korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta putusan pengadilan tinggi yang mencabut status justice collaborator (JC) terhadap Andi Agustinus, terdakwa korupsi KTP-el lain. Padahal, ketiga orang itu dinilai layak dan pantas oleh KPK untuk mendapatkan status JC sekaligus keringanan hukuman.

Irman dan Sugiharto sendiri pada tingkat pertama dan banding hanya divonis 5 tahun dan 7 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman mereka diperberat menjadi 15 tahun penjara serta permohonan KPK untuk menjadikan keduanya sebagai JC dianulir oleh MA. Adapun Andi Agustinus pada tingkat banding hukumannya juga diperberat, dari awal 8 tahun menjadi 11 tahun penjara dan status JC yang telah diberikan pada tingkat pertama juga dicabut hakim di pengadilan tinggi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000