logo Kompas.id
OpiniPolitik Uang dan Makelar Suara
Iklan

Politik Uang dan Makelar Suara

Oleh
Ade Irawan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fCBTqNJ1ztZ3o7Cm1DidQj9VJd8=/1024x825/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F67303908.jpg

Politik uang masih tetap menjadi ancaman dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak jilid tiga.  Jumlahnya makin banyak menjelang hari pemungutan suara.

Politik uang merupakan istilah khas Indonesia untuk menerangkan semua jenis perilaku korupsi dalam pemilu, dari korupsi politik hingga klientelisme, dan dari vote buying hingga kecurangan (Daniel Bumke: 2001). Dalam aturan mengenai pilkada, politik uang dikaitkan dengan jual-beli suara. Pasal 73 Ayat (1) UU No 10/2016 menjelaskan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000