logo Kompas.id
OpiniMK Dengarkan Suara Publik
Iklan

MK Dengarkan Suara Publik

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ReQjhA-AFHLea_U_sGKBlTsSudQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F67363741.jpg
ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi secara bulat mendengarkan suara publik. Hal itu terlihat saat MK memutuskan membatalkan dan menafsir ulang UU Nomor 2 Tahun 2018.

Undang-Undang No 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 diundangkan pada 15 Maret 2018. Sejak dibahas di DPR, rancangan UU itu sudah menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat karena pada awalnya revisi UU MD3 hanya dilakukan untuk memberikan kursi pimpinan kepada kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2014. Itulah kesepakatan dari partai politik di parlemen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000