logo Kompas.id
OpiniRegulasi Baru Pajak UMKM
Iklan

Regulasi Baru Pajak UMKM

Oleh
Liberti Pandiangan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5ZRCWzekewWeHpQVlV6AXZnlfNc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180622_PPH_A_web.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Presiden Joko Widodo memberi sambutan dihadapan pelaku UMKM pada peluncuran PPh Final UMKM 0.5% di JX International, Surabaya, Jumat (22/6/2018). Pemberlakukan PP tersebut diharapkan membuat beban pajak semakin kecil sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Presiden Joko Widodo di Surabaya (22/6/2018) mengumumkan insentif pajak berupa pengurangan tarif pajak bagi wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 secara khusus mengatur Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Hal mendasar yang diatur dan ditunggu pelaku usaha adalah turunnya besaran tarif pajak mulai 1 Juli 2018 menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen.

Jika kita lihat perkembangan UMKM di Tanah Air sepuluh tahun terakhir, sangat cepat penyebarannya di seluruh wilayah dari Aceh hingga Papua. Untuk mencari suatu barang yang dibutuhkan, kini dengan mudah dan cepat bisa didapatkan, di mana pun tempatnya. Apalagi dengan teknologi informatika/ digital yang terus berkembang sebagai alat bisnis telah mendorong bertambahnya jumlah pelaku UMKM, baik di bidang kuliner, busana, suvenir, maupun peralatan rumah tangga, karena transaksi jual-beli menjadi lebih mudah dan murah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000