logo Kompas.id
OpiniPolemik Seputar Peraturan KPU
Iklan

Polemik Seputar Peraturan KPU

Oleh
Despan Heryansyah
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8kGQh_iVLpKbMy8qC0YHygYWxyg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F541282_getattachment98f78b8f-1c40-4aa6-b3a2-8507bff9042c532666.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman (keempat kiri), Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan (kedua kanan) bersama jajarannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dalam rapat itu, KPU dan Bawaslu menyampaikan pagu indikatif RAPBN 2019.

Polemik seputar Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terjadi dua bulan belakangan ini patut jadi perhatian. Setidaknya ini mencerminkan betapa masih semrawutnya sistem hukum kita.

Sebagai lembaga negara independen, KPU memang sangat butuh wadah bagi pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah jawaban atas itu. Namun, mekanisme pembentukan PKPU mengharuskan adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga dapat dibaca kemandirian KPU masih bergantung pada kemauan politik pemerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000