logo Kompas.id
OpiniMayoritarianisme Agama
Iklan

Mayoritarianisme Agama

Oleh
Yogi Febriandi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tc7u8mdVz_8fC-CJXaZFhxxC4ig=/1024x1308/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180624-Kelompok-Suku-di-Sumatera-Utara-dan-Indonesia.png

Kondisi kehidupan beragama di Indonesia masih melahirkan perlakuan diskriminasi terhadap penganut agama minoritas. Kondisi diskriminasi tersebut akan terus dialami kelompok minoritas jika Indonesia masih menggunakan model mayoritarianisme agama dalam hal pengelolaan keragaman.

Mayoritarianisme agama merupakan pengelolaan keragaman yang menggunakan pendekatan yang melanggengkan kepentingan dan aspirasi kelompok mayoritas demi harmonisasi sosial daripada pemenuhan hak dasar kelompok minoritas. Model seperti ini dapat terlihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang membatasi ruang gerak kelompok minoritas. Mulai dari UU Nomor 1/PNPS/1965, Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, hingga klasifikasi agama resmi dan non-resmi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000