logo Kompas.id
OpiniBukan Kotak Kosong Biasa
Iklan

Bukan Kotak Kosong Biasa

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wS-ShQk6ARzn8ChVQbJZEa13mI8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fantarafoto-mk-terima-permohonan-sengketa-pilkada-100718-gp-1.jpg
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Tim Kuasa Hukum calon petahana Walikota dan Wakil Walikota Makasar yang didiskualifikasi, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (kanan) mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 di Makassar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7). Sudah 40 pemohon yang mendaftarkan permohonan gugatan sengketa Pilkada 2018 kepada MK, dari 40 permohonan tersebut, 27 didaftarkan secara langsung dan 13 secara online.

Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memastikan, pemilihan kepala daerah di ibu kota Sulawesi Selatan itu, Jumat (6/7/2018), dimenangi oleh kotak kosong.

Makassar menjadi salah satu dari 16 daerah yang menggelar pilkada dengan kotak kosong karena hanya diikuti satu pasangan calon. Di Makassar, kotak kosong memperoleh 300.795 suara atau 53,23 persen, mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi yang meraih 264.245 suara, atau 46,77 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000