logo Kompas.id
OpiniTebang Pilih Calon Anggota...
Iklan

Tebang Pilih Calon Anggota Legislatif

Oleh
Almas Sjafrina
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gNPXDcXuT7s532vpl8Yzmb-Bwp8=/1024x3251/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180708-h5-lhr-jajak-pendapat-korupsi-mumed-web1.png

Pendaftaran calon anggota legislatif mulai dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Sebelum itu, partai politik penting melakukan tebang pilih siapa yang akan mereka calonkan.

Tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) telah memanas, setidaknya sejak April lalu. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pertama kali melempar gagasan larangan bekas narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya KPU tetap pada simpulan untuk memasukkan larangan tersebut dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan Nomor 20 Tahun 2018 demi menghadirkan daftar caleg yang lebih bersih dan layak pilih.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000