logo Kompas.id
OpiniFokuslah pada Tugas Kabinet
Iklan

Fokuslah pada Tugas Kabinet

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G23KfZdNlQ8D2s4eNea_4ndQNCM=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180718WAK9.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) didampingi dua anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dan Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada para jurnalis terkait hasil pengawasan pendaftaran bakal calon anggota DPR di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7). Bawaslu mencatat masih ada partai politik yang tidak menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon) di dalam pemeriksaan berkas pendaftaran.

Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki tahapan pencalonan anggota legislatif. Paling tidak delapan menteri Kabinet Kerja ikut menjadi caleg.

Tidak ada yang melarang delapan menteri dalam Kabinet Kerja menjadi calon anggota legislatif. UU Pemilihan Umum juga tidak mengharuskan para menteri itu mundur ketika mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. UU No 7/2017 tentang Pemilu mengecualikan posisi menteri yang mengajukan diri sebagai caleg. UU Pemilu mengatur kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi, komisaris, karyawan BUMN atau BUMD atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara harus mundur. Esensi dari pasal itu ”sumber keuangannya dari negara” harus mundur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000