logo Kompas.id
OpiniMengembalikan Marwah DPD
Iklan

Mengembalikan Marwah DPD

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ctSxdqXvUML9SqxpLfd6wprSGFY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fantarafoto-kpu-dan-bawaslu-temui-dpd-240718-riv-2-2.jpg
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kanan) bergandengan tangan dengan Ketua KPU Arief Budiman (kanan), Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) saat pertemuan DPD dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/7). Pertemuan tersebut membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengurus partai yang tidak bisa menjadi calon anggota DPD.

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Demikian isi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata adil sebagai sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak. Frasa berkeadilan (sosial) diartikan sebagai kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000