logo Kompas.id
OpiniMomentum Purifikasi DPD
Iklan

Momentum Purifikasi DPD

Oleh
Zainal Arifin Mochtar
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QCRBd4RP6GVhoG76axSMRdsiBZM=/1024x1461/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180724-Tajuk-dms-Partai-Politik-DPD-Mumed-WEB.jpg

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 haruslah diberikan tepukan hangat. Putusan itu telah memberikan makna terhadap Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang menentukan syarat perseorangan bagi kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah bersedia untuk tidak berpraktik dalam posisi tertentu, termasuk dengan pekerjaan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang, dan hak sebagai anggota DPD. MK memaknai ”pekerjaan lain” termasuk di dalamnya adalah sebagai pengurus partai politik.

Dengan demikian, membaca Pasal 182 huruf l secara utuh menjadi tidak konstitusional jika tidak dimaknai pula mencakup pengurus (fungsionaris) parpol. Tepukan hangat pertama karena konsistensi MK dalam memperbaiki parlemen ataupun penguatan kamar kedua DPD sudah berlangsung cukup lama dan istikamah. Tepukan yang semakin membahana harus disampaikan karena dengan putusan MK ini, pengurus parpol haruslah hengkang dari DPD dan, karena itu, inilah momentum besar untuk mengembalikan marwah DPD yang belakangan ini telah terlalu dikooptasi kekuatan parpol.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000