logo Kompas.id
OpiniArtis Politik
Iklan

Artis Politik

Oleh
Indra Tranggono
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SeGbWPsSUPLryWWuRF_I8g4-tzk=/1024x1489/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180718_GKT_Sejumlah-Caleg-dari-Kalangan-Artis-Publik-Figur-Kompas-ID-Mumed-W.png

Parpol meyakini, artis bisa menjadi pendongkrak popularitas dirinya sekaligus penambang suara pemilih. Popularitas jadi magnet sosial. Bermodal keyakinan itu, mereka mendaftarkan para artis ke Komisi Pemilihan Umum. Ada pemain sinetron, bintang film, penyanyi, pelawak, dan pemain musik (band).

Selama ini masyarakat salah kaprah memaknai kata artis. Artis (artist) dipersempit maknanya sekadar ”seniman hiburan”, yakni mereka yang bekerja dalam industri hiburan berbasis budaya massa (mass culture) atau budaya populer. Padahal, seperti yang terjadi di Barat, definisi artis adalah sosok kreator seni yang punya bobot kultural karena kedalaman nilai-nilai yang dikandung  karyanya. Misalnya pelukis, aktor teater/film, koreografer, penari, sutradara, penulis skenario/naskah drama, sastrawan, desainer, pemusik, penyanyi, pencipta lagu, arranger, komponis, pematung, dan lainnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000