logo Kompas.id
OpiniFenomena Calon Tunggal
Iklan

Fenomena Calon Tunggal

Oleh
Ramlan Surbakti
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NoKWfSdcRvVRWttZGiN1Xe8XsU8=/1024x669/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F68503544.jpg

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2018 terdapat 11 kabupaten/ kota yang hanya diikuti satu pasangan calon. Setidak-tidaknya terdapat empat faktor penyebab fenomena pasangan calon tunggal.

Pertama, parpol peserta pemilu gagal melaksanakan salah satu fungsi utamanya, yaitu mempersiapkan (perekrutan dan kaderisasi) calon pemimpin. Kedua, proses pencalonan yang diatur dalam UU Pilkada belum bersifat terbuka dan kompetitif. Proses penentuan pasangan calon tak melibatkan anggota dan pimpinan pusat partai lebih kuasa dalam menentukan paslon daripada pimpinan partai tingkat daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000