logo Kompas.id
OpiniPakta Integritas Parpol
Iklan

Pakta Integritas Parpol

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AtZ3sXRdaFQUGHoWUkRcXI6MjbU=/1024x656/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180731AIC11.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN (AIC) 31-07-2018

Perbaikan Daftar Calon Caleg di KPU - Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) memberikan semangat kepada karyawan KPU saat memantau pendaftaran bakal calon anggota DPR di gedung KPU, Jakarta, Selasa (31/7). KPU masih membuka pengajuan perbaikan daftar dan syarat calon anggota DPR untuk Pemilu Tahun 2019 hingga tengah malam.

Terasa ironis ketika partai politik tetap mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Padahal, korupsi adalah salah satu penyakit bangsa.

Ikhtiar KPU melarang bekas napi korupsi menjadi caleg memang ditentang sejumlah elite partai politik. Mereka berargumen, tidak ada aturan hukum yang melarang bekas napi korupsi menjadi caleg. Tidak ada juga putusan pengadilan yang telah mencabut hak politik bekas napi korupsi untuk menjadi caleg. Ada juga argumen bahwa melarang bekas napi korupsi menjadi caleg adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000