logo Kompas.id
OpiniMenjadi Tuan Rumah
Iklan

Menjadi Tuan Rumah

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RriZhLZKI8yyyLvgJxlz6QXQ9fk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180801RZF05.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Polisi lalu lintas menindak pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan plat nomor ganjil genap di ruas Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah melakukan penindakan bagi pelanggar aturan pembatasan plat nomor ganjil genap yang kini diperluas wilayah dan waktu pelaksanaannya menjelang gelaran Asian Games XVIII 2018.

Pelaksanaan Asian Games Ke-18 tahun 2018 di Jakarta dan Palembang tinggal menunggu waktu. Persiapan untuk perhelatan itu terus dilakukan.

Salah satu masalah yang harus diselesaikan adalah mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Pemberlakuan nomor mobil ganjil genap untuk 13 ruas jalan di Jakarta adalah ikhtiar untuk memperlancar lalu lintas dan menekan polusi udara di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000