logo Kompas.id
OpiniMengadili Organisasi Teroris
Iklan

Mengadili Organisasi Teroris

Oleh
Fahmi Alfansi P Pane
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/itMnkiKksm1BMqnmFz2l4H318Ek=/1024x1549/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180514H1_KID_TANGKAPTERORIS.png

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD sebagai organisasi teroris, membubarkan dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang merupakan langkah sistemik dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme. Akan tetapi, proses persidangan terhadap JAD sebagai korporasi baru dimulai pada 24 Juli atau sesudah penangkapan lebih dari 200 orang terduga teroris: 242 orang terduga teroris, 21 di antaranya tewas karena melawan petugas.

Menurut Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, (Kompas, 17 Juli 2018), operasi pengawasan, penjejakan, pengejaran, dan penangkapan tersebut merupakan pengembangan pengusutan teror di Surabaya, Mei 2018, yang dilakukan JAD. Seluruh terduga teroris yang ditangkap dalam gelombang berikutnya di Riau dan Banten juga disebut polisi memiliki keterkaitan dengan JAD (Kompas, 30 Juli 2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000